sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Gaji Ketua RT di Jakarta, Berapa Besarannya?

Milenomic editor Iqbal Widiarko
16/10/2023 10:12 WIB
Gaji ketua RT di Jakarta menjadi tolak ukur rata-rata honorarium yang didapatkan seorang ketua RT di Indonesia.
Gaji Ketua RT di Jakarta, Berapa Besarannya? (Foto: MNC Media)
Gaji Ketua RT di Jakarta, Berapa Besarannya? (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Gaji ketua RT di Jakarta menjadi tolak ukur rata-rata honorarium yang didapatkan seorang ketua RT di Indonesia. Ketua RT maupun RW harus melaporkan catatan pengeluaran keuangan bulanan yang ditujukan kepada warga melalui musyawarah setidaknya satu kali dalam 6 bulan dan ditembuskan kepada lurah sebagai sebuah pertanggungjawaban.

Tugas ketua RT tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat. Fungsi RT sendiri untuk membantu kepala desa menyediakan data kependudukan serta perizinan dan tugas lainnya dari kepala desa.

Dilansir dari berbagai sumber pada Senin (16/10/2023), IDX Channel telah merangkum gaji ketua RT di Jakarta, sebagai berikut.

Gaji Ketua RT di Jakarta

Setiap rumah tangga yang menempati wilayah tertentu akan terkelompok dalam RT. Dengan adanya RT, setiap warga dapat ternaungi dengan baik. Maka dari itu, pemilihannya pun langsung ditentukan oleh warga setempat. Untuk menjalankan kewajibannya, tugas dan wewenang ketua RT diatur dalam Peraturan Menteri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 tentang lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga alat desa, pasal 7 ayat 1.

Gaji ketua RT di wilayah DKI Jakarta diatur dalam Keputusan Gubernur Provinsi Daerah DKI Jakarta Nomor 1674 tahun 2018. Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa Ketua RT di DKI Jakarta akan menerima uang penyelenggaraan sebesar Rp2.000.000 setiap bulan. Uang tersebut juga dijelaskan sebagai uang penunjang kegiatan operasional RT atau RW di wilayah masing-masing.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement