sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Gaji PNS Golongan 4a Plus Tunjangan, Intip Rinciannya

Milenomic editor Iqbal Widiarko
07/08/2023 12:22 WIB
Gaji PNS golongan 4a plus tunjangannya dapat menambah informasi menarik Anda seputar penghasilan yang diperoleh seorang ASN yang diangkat pejabat.
Gaji PNS Golongan 4a plus Tunjangan, Intip Rinciannya. (FOTO : MNC MEDIA)
Gaji PNS Golongan 4a plus Tunjangan, Intip Rinciannya. (FOTO : MNC MEDIA)
  • Golongan III

Golongan IIIa : Rp 2.579.400 s.d. Rp 4.236.400;

Golongan IIIb : Rp 2.688.500 s.d. Rp 4.415.600;

Golongan IIIc : Rp 2.802.300 s.d. Rp 4.602.400;

Golongan IIId : Rp 2.920.800 s.d. Rp 4.797.000.

  • Golongan IV

Golongan IVa : Rp 3.044.300 s.d. Rp 5.000.000;

Golongan IVb : Rp 3.173.100 s.d. Rp 5.211.500;

Golongan IVc : Rp 3.307.300 s.d. Rp 5.431.900;

Golongan IVd : Rp 3.447.200 s.d. Rp 5.661.700;

Golongan IVe : Rp 3.593.100 s.d. Rp 5.901.200.

Gaji PNS Golongan 4a plus Tunjangan, Intip Rinciannya. (FOTO : MNC MEDIA)

Tunjangan PNS

  • Tunjangan Suami/Istri

PNS yang sudah beristri atau bersuami berhak mendapatkan tunjangan sebesar 10 persen dari gaji pokok. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 1992 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Diubah, Terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1985.

  • Tunjangan Anak

Di samping tunjangan suami/istri, ada juga tunjangan anak yang diberikan sebesar 2 persen dari gaji pokok. Tunjangan anak berlaku untuk 3 orang anak, termasuk 1 anak angkat. Tunjangan ini diberikan sampai usia 21 tahun dengan syarat belum menikah dan tidak memiliki penghasilan sendiri.

  • Tunjangan Jabatan

Dalam (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, tunjangan jabatan diberikan kepada PNS yang menempati posisi tertentu dalam jabatan struktural. Eselon IVA mendapatkan tunjangan Rp540.000. Sementara, Eselon IVB mendapatkan tunjangan Rp490.000.

  • Tunjangan Kinerja

Dalam (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015, tukin tertinggi sebesar Rp 117.375.000 untuk pejabat struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27. Sedangkan tunjangan terendah ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.

  • Tunjangan Makan

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019, PNS juga mendapatkan tunjangan makan per hari yang berbeda-beda besarannya, tergantung golongannya. PNS Golongan IV mendapatkan uang makan sebesar Rp 41.000 per hari.

  • Tunjangan Umum

Dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil, dijelaskan bahwa PNS yang tidak memperoleh tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, maka memperoleh tunjangan umum. PNS Golongan IV mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp190.000.

Itulah informasi terkait gaji PNS berbagai golongan beserta tunjangannya. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel. (MYY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement