IDXChannel – Daftar gaji PNS 2023 dari berbagai golongan akan diulas secara mendalam pada artikel yang satu ini. Dipastikan gaji PNS 2023 tidak naik tahun ini, diketahui bahwa gaji PNS terakhir naik pada tahun 2019.
Pemerintah menaikkan gaji PNS sebesar 5 persen. Namun pada tahun ini, pemerintah tidak akan mengajukan kenaikan gaji PNS dalam APBN 2023, sehingga gaji PNS tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2019 No. 7 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Pegawai Negeri Sipil atau PNS merupakan profesi yang diinginkan banyak orang. Alasannya tidak lain adalah pendapatan yang stabil dan keuntungan yang sangat menjanjikan. Para pejabat juga tidak khawatir dengan bayang-bayang PHK yang akhir-akhir ini sering terjadi di perusahaan startup besar.
Daftar Gaji PNS 2023
Mengutip laman idxchannel, PNS sendiri juga diklasifikasikan menurut grade dari Ia hingga IVc. Masing-masing dari mereka pasti memiliki gaji yang berbeda. Besarannya sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Penggajian Pegawai Negeri Sipil (PNS). Untuk lebih jelasnya, berikut daftar gaji PNS 2023 yang diterapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 :
Gaji PNS Golongan I
Gaji PNS Golongan Ia : Rp1.560.800 hingga Rp2.335.800
Gaji PNS Golongan Ib : Rp1.704.500 hingga Rp2.472.900
Gaji PNS Golongan Ic : Rp1.776.600 hingga Rp2.577.500
Gaji PNS Golongan Id : Rp1.851.800 hingga Rp2.686.500
Gaji PNS Golongan II
Gaji PNS Golongan IIa: Rp2.022.200 hingga Rp3.373.600
Gaji PNS Golongan IIb: Rp2.208.400 hingga Rp3.516.300
Gaji PNS Golongan IIc: Rp2.301.800 hingga Rp3.665.000
Gaji PNS Golongan IId: Rp2.399.200 hingga Rp3.820.000