IDXChannel – Mungkin banyak yang belum mengetahui daftar gaji PNS 2023 yang dianggap menggiurkan.
Pegawai Negeri Sipil atau PNS merupakan sebuah profesi yang diinginkan banyak orang. Alasannya tidak lain karena pendapatan yang stabil dan tunjangan yang cukup menjanjikan. Selain itu, PNS juga tidak khawatir dengan bayang-bayang PHK yang sering terjadi di startup besar akhir-akhir ini.
Daftar Gaji PNS 2023
PNS sendiri dibagi berdasarkan golongannya, mulai dari Ia hingga IVc. Masing-masing tentu memiliki besaran gaji yang berbeda-beda. Besarannya sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Untuk lebih jelasnya, berikut adalah daftar gaji PNS 2023 yang berlaku menurut PP Nomor 15 Tahun 2019:
-
Gaji PNS Golongan I
- Golongan Ia : Rp1.560.800 - Rp2.335.800
- Golongan Ib : Rp1.704.500 - Rp2.472.900
- Golongan Ic : Rp1.776.600 - Rp2.577.500
- Golongan Id : Rp1.851.800 - Rp2.686.500
-
Gaji PNS Golongan II
- Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
- Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
- Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
- Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
-
Gaji PNS Golongan III
- Golongan IIIa : Rp2.579.400 - Rp4.236.400
- Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
- Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
- Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
-
Gaji PNS Golongan IV
- Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
- Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
- Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
- Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
- Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Tunjangan PNS
Selain gaji pokok, PNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan melekat yang mereka terima. Berikut adalah beberapa tunjangan PNS yang cukup menggiurkan:
- Tunjangan Kinerja
- Tunjangan Anak
- Tunjangan Istri/Suami
- Tunjangan Makan
- Tunjangan Jabatan
- Perjalanan Dinas
Itulah beberapa informasi terkait dengan daftar gaji PNS 2023 beserta tunjangan yang diterimanya.