sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan Baru, 3.414 Jabatan Pelaksana PNS Disederhanakan Jadi Tiga Klasifikasi

Economics editor Fiki Ariyanti
29/01/2023 04:47 WIB
Kemenpan RB melakukan penyederhanaan 3.414 nomenklatur jabatan pelaksana menjadi 3 klasifikasi jabatan.
Aturan Baru, 3.414 Jabatan Pelaksana PNS Disederhanakan Jadi Tiga Klasifikasi. (Foto: MNC Media).
Aturan Baru, 3.414 Jabatan Pelaksana PNS Disederhanakan Jadi Tiga Klasifikasi. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melakukan penyederhanaan 3.414 nomenklatur jabatan pelaksana menjadi 3 klasifikasi jabatan. Ini dilakukan agar pemerintahan lebih dinamis, lincah, dan profesional.

“Dari 3.414 kita rombak total menjadi 3 klasifikasi jabatan. Jadi akan lebih lincah dan tidak akan rumit lagi,” ujar Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas dalam keterangan resminya, Minggu (29/1/2023).

Jabatan Pelaksana adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas pelaksanaan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. 

Anas menguraikan, dari total 4 juta ASN terdapat 1.451.983 ASN jabatan pelaksana. Sebelumnya, dalam PermenPANRB No. 41/2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah, terdapat 3.414 Jabatan Pelaksana yang dibagi ke dalam 40 urusan pemerintahan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement