sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan Baru, 3.414 Jabatan Pelaksana PNS Disederhanakan Jadi Tiga Klasifikasi

Economics editor Fiki Ariyanti
29/01/2023 04:47 WIB
Kemenpan RB melakukan penyederhanaan 3.414 nomenklatur jabatan pelaksana menjadi 3 klasifikasi jabatan.
Aturan Baru, 3.414 Jabatan Pelaksana PNS Disederhanakan Jadi Tiga Klasifikasi. (Foto: MNC Media).
Aturan Baru, 3.414 Jabatan Pelaksana PNS Disederhanakan Jadi Tiga Klasifikasi. (Foto: MNC Media).

Banyaknya nomenklatur jabatan tersebut menginisiasi Kementerian PANRB untuk menerbitkan aturan penyederhanaan Jabatan Pelaksana terbaru melalui PermenPANRB No. 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah. 

Dalam aturan tersebut nomenklatur jabatan pelaksana disederhanakan menjadi tiga klasifikasi jabatan yaitu Klerek, Operator, dan Teknisi. Klerek adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas pelayanan administratif. 

Operator adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas teknis yang bersifat umum. Sementara teknisi adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas teknis yang bersifat spesifik.

Anas mengatakan, pada prinsipnya Kementerian PANRB mendukung arah kebijakan atau pengusulan nomenklatur jabatan pelaksana yang bersifat umum dan tidak lagi spesifik berdasarkan kedudukan atau unit organisasi. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement