sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan Baru, 3.414 Jabatan Pelaksana PNS Disederhanakan Jadi Tiga Klasifikasi

Economics editor Fiki Ariyanti
29/01/2023 04:47 WIB
Kemenpan RB melakukan penyederhanaan 3.414 nomenklatur jabatan pelaksana menjadi 3 klasifikasi jabatan.
Aturan Baru, 3.414 Jabatan Pelaksana PNS Disederhanakan Jadi Tiga Klasifikasi. (Foto: MNC Media).
Aturan Baru, 3.414 Jabatan Pelaksana PNS Disederhanakan Jadi Tiga Klasifikasi. (Foto: MNC Media).

“Konsep transformasi jabatan pelaksana ini adalah untuk menciptakan nomenklatur jabatan yang sifatnya dinamis,” lanjutnya. 

Pada PermenPANRB No. 41/2018 setiap nomenklatur jabatan dibagi berdasarkan kualifikasi pendidikan minimal, namun belum mempertimbangkan unsur kompetensi. Sehingga dengan adanya Nomenklatur Jabatan Pelaksana yang ditetapkan berdasarkan syarat dan tugas jabatan sesuai kebutuhan organisasi, transformasi manajemen SDM aparatur akan semakin dikedepankan. 

“Penyederhanaan Nomenklatur Jabatan Pelaksana ini akan memudahkan gerak birokrasi, menjadi lebih agile, lebih adaptif terhadap dinamika zaman,” pungkas Anas.

(FAY)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement