IDXChannel - Mahkamah Konstitusi (MK) ikut terkena imbas efisiensi anggaran. Dampaknya, MK hanya bisa membayar gaji pegawai hingga Mei 2025.
Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK, Heru Setiawan saat rapat kerja (raker) bersama Komisi III DPR, Rabu (12/2/2025).
Heru menjelaskan, MK memiliki pagu anggaran Rp611,4 miliar pada 2025. Realisasi anggaran sudah sebesar 51,73 persen atau setara dengan Rp316 miliar.
“Sisa anggaran saat ini adalah Rp295 miliar. Masing-masing kami alokasikan Rp83 miliar untuk belanja pegawai dan belanja barang Rp198 miliar, belanja modal Rp13 miliar,” kata Heru dalam rapat dengan Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (12/2).