sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Anggaran Diblokir, Gaji Pegawai MK Hanya Cukup Sampai Mei 2025

News editor Achmad Al Fiqri
12/02/2025 12:15 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) ikut terkena imbas efisiensi anggaran. Dampaknya, MK hanya bisa membayar gaji dan tunjangan pegawai hingga Mei 2025. 
Anggaran Diblokir, Gaji Pegawai MK Hanya Cukup Sampai Mei 2025 (foto mnc media)
Anggaran Diblokir, Gaji Pegawai MK Hanya Cukup Sampai Mei 2025 (foto mnc media)

Selain itu, katanya, dampak berikutnya adalah adanya komitmen dalam rangka PHPU dan Pilkada tidak dapat dibayarkan karena tidak ada anggaran tersisa. Termasuk kebutuhan penanganan PUU, SKLN, dan perkara lainnya hingga akhir tahun.

“Komitmen untuk pemeliharaan kantor, seperti pemeliharaan gedung, kendaraan peralatan mesin, dan keperluan pokok perkantoran lainnya tidak dapat dibayarkan,” ujar Heru.

Berdasarkan hal tersebut, MK mengajukan usulan pemulihan anggaran, yakni pembayaran gaji dan tunjangan sebesar Rp38 miliar untuk Juni sampai Desember 2025. 

“Operasional pemeliharaan kantor sebesar Rp20 miliar. Penanganan perkara Pilkada lima tahunan dan PUU sebesar Rp130 miliar,” ujar Heru.

(Fiki Ariyanti)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement