Berdasarkan informasi dari Dirjen Anggaran, MK mendapat blokir anggaran sebesar Rp226 miliar.
“Dari blokir tersebut, pagu anggaran MK berubah menjadi Rp385,3 miliar. Sehingga sisa anggaran yang dapat kami gunakan sampai saat ini Rp69 miliar,” kata Heru.
Dia menuturkan, anggaran tersisa Rp69 miliar tersebut dialokasikan untuk pembayaran gaji dan tunjangan sebesar Rp45 miliar.
Pembayaran tenaga PPNPN dan tenaga kontrak Rp13 miliar. Langganan daya dan jasa Rp9 miliar, tenaga outsourching Rp610 juta, dan honorium perbantuan penyelenggaraan persidangan perkara Rp409 juta.
“Dengan demikian terhadap pemotongan, kami memiliki dampak. Kami alokasikan gaji dan tunjangan Rp45 miliar. Kami alokasikan sampai Mei 2025,” ujar Heru.