Aturan ganjil genap Puncak ini biasanya diberlakukan pada jam-jam sibuk. Pada umumnya, aturan ganjil genap Puncak, Bogor ini diterapkan setiap hari Jumat pukul 14.00 WIB hingga Minggu pukul 24.00 WIB. Sementara pada waktu libur nasional, aturan ganjil genap diterapkan mulai dari H-1 libur pukul 14.00 WIB hingga berakhirnya hari libur pukul 24.00 WIB. Hal tersebut dilakukan untuk membantu mengurangi kemacetan lalu lintas dan tingkat polusi udara.
Namun, aturan ganjil genap ini tidak berlaku untuk kendaraan khusus, seperti kendaraan dinas, ambulance, pemadam kebakaran, angkutan pelat kuning, angkutan umum, hingga kendaraan dengan kondisi mendesak tertentu.
Beberapa lokasi yang memberlakukan aturan ganjil genap di daerah Puncak, Bogor antara lain sebagai berikut.
- Dari Simpang Gadog di Jalan Raya Puncak hingga Simpang Empat Tugu Lampu Gentur di Kabupaten Cianjur.
- Dari Simpang Empat Tugu Lampu Gentur di Kabupaten Cianjur hingga mencapai Simpang Gadog di Jalan Raya Puncak.
Jika aturan ganjil genap ini tidak dipatuhi, maka pengendara bisa mendapatkan sanksi yakni denda tilang maksimal Rp500 ribu atau kurungan penjara maksimal dua bulan.
Itulah informasi mengenai jadwal ganjil genap Puncak jam berapa yang bisa Anda jadikan referensi saat hendak berlibur ke destinasi wisata populer yang satu ini.