sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

IMEI Tidak Terdaftar di Database Kemenperin? Simak Solusinya

Milenomic editor Iqbal Widiarko
01/12/2023 11:30 WIB
IMEI tidak terdaftar di database Kemenperin? International Mobile Equipment Number merupakan nomor unik untuk memberikan identitas perangkat.
IMEI Tidak Terdaftar di Database Kemenperin? Simak Solusinya. (Foto: MNC Media)
IMEI Tidak Terdaftar di Database Kemenperin? Simak Solusinya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - IMEI tidak terdaftar di database Kemenperin? International Mobile Equipment Number merupakan nomor unik untuk memberikan identitas perangkat yang beroperasi dengan memanfaatkan jaringan seluler. IMEI terdiri dari 14-16 digit angka dan diterapkan pada setiap perangkat GSM.

IMEI ponsel yang aktif setelah 18 April 2020 kemungkinan belum terdaftar di sistem SIBINA Kemenperin. Salah satu alasannya yaitu ponsel tersebut masuk dalam kategori perangkat black market (BM). Ponsel BM dimasukkan ke Indonesia tanpa melalui proses legal atau lewat pasar gelap, dan tidak memiliki izin edar resmi.

Dilansir dari berbagai sumber pada Jumat (1/12/2023), IDX Channel telah merangkum IMEI tidak terdaftar di database Kemenperin, sebagai berikut.

IMEI Tidak Terdaftar di Database Kemenperin

  • Langkah pertama adalah dengan membuka situs IMEI Kemenperin di imei.kemenperin.go.id.
  • Setelah itu, masukkan 15 digit nomor IMEI di kotak tersedia.
  • Tunggu hasil cek IMEI Kemenperin muncul.

Cara Cek IMEI di Smartphone

1. Android

Untuk pengguna Android, menu IMEI dapat dilihat di Settings, About Phone, Status, IMEI Information.

2. iPhone

Untuk pengguna iPhone (iOS), nomor IMEI dapat dicek melalui Settings, General, About, IMEI.

Cek IMEI Melalui Situs dan Aplikasi Mobile Bea Cukai

  • Pastikan cek nomor IMEI melalui pengaturan HP.
  • Umumnya, nomor tersebut tercantum pada 'About Phone' bagian paling bawah.
  • Jika sudah, unduh aplikasi Mobile Bea Cukai atau masuk ke laman resmi beacukai.go.id.
  • Kemudian, pilih 'IMEI' pada halaman utama yang muncul dan Anda akan diarahkan untuk mengisi data diri secara lengkap pada formulir.
  • Jika sudah, Anda akan mendapat barcode berupa QR Code dan Registration ID.
  • Selanjutnya, bawa perangkat yang dibeli dari luar negeri dan datang langsung ke kantor Bea Cukai.
  • Kemudian, petugas akan melakukan scanning QR Code di bagian pemeriksaan Bea Cukai.
  • Dengan begitu, pengguna akan mendapat persetujuan dari Bea Cukai dan Anda sudah dapat memasang kartu SIM operator lokal Indonesia.

Itulah informasi terkait IMEI tidak terdaftar di database Kemenperin yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement