IDXChannel – Ternyata ini besaran gaji lulusan STAN yang mungkin belum diketahui banyak orang.
Menjadi lulusan dari Sekolah Tinggi Akuntansi Negara atau STAN merupakan sebuah impian sebagian orang karena dianggap terjamin dan tidak perlu repot-repot mencari kerja. Hal ini dikarenakan STAN memiliki ikatan dinas dengan beberapa institusi negara, seperti Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, dan lain-lain.
Ini Besaran Gaji Lulusan STAN
Salah satu pendidikan tinggi yang berada di bawah naungan Kementerian Keuangan ini memang sering dianggap sebagai institusi pendidikan yang menjamin para lulusannya untuk mendapatkan pekerjaan yang layak. Walaupun begitu, para lulusan STAN harus siap ditempatkan di berbagai wilayah Indonesia yang membutuhkan.
Lalu, sebenarnya berapakah besaran gaji lulusan STAN tersebut? Berikut penjelasannya:
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 226/PMK.01/2020, seorang lulusan STAN dari jenjang pendidikan D3 akan langsung diangkat menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil atau PNS. Untuk jenjang D3, akan diangkat menjadi PNS Golongan IIc, sedangkan untuk lulusan jenjang D1 akan diangkat menjadi PNS Golongan IIa.
Untuk gajinya sendiri, lulusan jenjang D1 dengan golongan IIa akan mendapatkan gaji sebesar Rp2.022.000 per bulan. Golongan IIc akan mendapatkan gaji sebesar Rp2.301.800 per bulan. Gaji tersebut akan berlaku selama satu tahun pertama bekerja.
Di tahun berikutnya, golongan IIa akan mendapatkan gaji Rp2.054.100, sedangkan untuk golongan IIc meningkat menjadi Rp2.374.300 per bulan. Jika seorang pegawai asal STAN telah mengabdi lebih dari 33 tahun, maka pegawai tersebut akan mendapatkan gaji pokok yakni Rp3.365.000 per bulan.