sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Cara Daftar IMEI Perangkat Elektronik yang Dibeli di Luar Negeri

Milenomic editor Intan Rakhmayanti
03/08/2021 19:21 WIB
Bagi yang berencana untuk membeli handphone, komputer genggam atau tablet (HKT) dari luar negeri, pastikan sudah tahu cara mendaftarkan IMEI.
Ini Cara Daftar IMEI Perangkat Elektronik yang Dibeli di Luar Negeri (Dok.MNC Media)
Ini Cara Daftar IMEI Perangkat Elektronik yang Dibeli di Luar Negeri (Dok.MNC Media)

IDXChannel - Bagi yang berencana untuk membeli handphone, komputer genggam atau tablet (HKT) dari luar negeri, pastikan IMEI (International Mobile Equipment Identity) pada perangkat tersebut sudah terdaftar.

Jika belum, jangan lupa segera mendaftarkannya. Sebab, IMEI perlu didaftarkan agar perangkat yang dibawa dari luar negeri dapat menggunakan operator seluler di Indonesia.

Dikutip dari Instagram Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), registrasi IMEI dapat dilakukan melalui https://www.beacukai.go.id/register-imei.html atau bisa melalui aplikasi mobile Bea Cukai.

Jika sudah, akan muncul QR Code yang harus dibawa ke petugas Bea Cukai di terminal kedatangan atau kantor Bea Cukai terdekat.

Sedangkan bagi perangkat yang diterima melalui jasa pengiriman, pendaftaran IMEI akan dilakukan oleh perusahaan jasa titipan sesuai aturan.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement