IDXChannel - Biaya mengurus perceraian sendiri layak diketahui. Dalam hal pengajuan gugatan cerai, bagi yang beragama Islam dapat mengajukan ke Pengadilan Agama, sedangkan bagi yang beragama selain Islam diajukan ke Pengadilan Negeri.
Pada umumnya, proses perceraian akan memakan waktu maksimal 6 bulan di tingkat pertama, baik di Pengadilan Negeri (“PN”) maupun di Pengadilan Agama (“PA”). Biaya mengurus perceraian sendiri di Pengadilan Agama akan disesuaikan dengan jenis cerai yang diproses.
Dilansir dari berbagai sumber pada Selasa (24/9/2024), IDX Channel telah merangkum biaya mengurus perceraian sendiri, sebagai berikut.
Biaya Mengurus Perceraian Sendiri
1. Cerai Talak
PNBP Pendaftaran: Radius I Rp30.000, Radius II Rp30.000
Biaya proses: Radius I Rp75.000, Radius II Rp75.000
PNBP panggilan dan pemberitahuan: Radius I Rp40.000, Radius II Rp40.000
Panggilan penggugat 2x: Radius I Rp250.000, Radius II Rp300.000
Panggilan tergugat 3x: Radius I Rp375.000, Radius II Rp450.000
Panggilan mediasi 1x untuk penggugat dan tergugat: Radius I Rp250.000, Radius II Rp300.000
Panggilan Ikrar Talak Permohonan 1X: Radius I Rp125.000, Radius II Rp150.000
Panggilan Ikrar Talak Termohon 1X: Radius I Rp125.000, Radius II Rp150.000
Redaksi: Radius I Rp10.000, Radius II Rp10.000
Meterai: Radius I Rp10.000, Radius II Rp10.000
Total: Radius I Rp1.040.000, Radius II Rp1.215.000
2. Cerai Gugat
PNBP Pendaftaran: Radius I Rp30.000, Radius II Rp30.000
Biaya proses: Radius I Rp75.000, Radius II Rp75.000
PNBP panggilan dan pemberitahuan: Radius I Rp40.000, Radius II Rp40.000
Panggilan penggugat 2x: Radius I Rp250.000, Radius II Rp300.000
Panggilan tergugat 3x: Radius I Rp375.000, Radius II Rp450.000
Panggilan mediasi 1x untuk penggugat dan tergugat: Radius I Rp250.000, Radius II Rp300.000
Redaksi: Radius I Rp10.000, Radius II Rp10.000
Meterai: Radius I Rp10.000, Radius II Rp10.000
Total: Radius I Rp1.040.000, Radius II Rp1.215.000