sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Inilah 3 Dokumen untuk Laporan Pajak Bagi PNS

Milenomic editor Cahiyono
26/01/2023 15:47 WIB
Lampiran dokumen untuk laporan pajak bagi PNS menarik untuk dibahas. Seluruh wajib pajak harus melaporkan surat pemberitahuan tahunan atau SPT, termasuk PNS.
Inilah 3 Dokumen untuk Laporan Pajak Bagi PNS. (FOTO : MNC MEDIA)
Inilah 3 Dokumen untuk Laporan Pajak Bagi PNS. (FOTO : MNC MEDIA)

IDXChannel – Lampiran dokumen untuk laporan pajak bagi PNS menarik untuk dibahas. Seluruh wajib pajak harus melaporkan surat pemberitahuan tahunan atau SPT, termasuk pegawai negeri sipil atau PNS.

PNS termasuk ke dalam karyawan, dengan negara sebagai pemberi kerjanya. Oleh karena itu, PNS turut berkewajiban untuk melaporkan SPT dan menyelesaikan kewajiban perpajakannya.

Lalu bagaimana dengan Lampiran dokumen untuk laporan pajak bagi PNS ? Simak penjelasan yang dihimpun kami dari berbagai sumber.

Lampiran Dokumen untuk Laporan Pajak Bagi PNS

  1. Bukti potong 1721-A2, yaitu bukti pemotongan pajak penghasilan (PPh) atas gaji dan tunjangan dari instansi pemberi kerja.
  2. Bukti pemotongan pajak lain, yakni dokumen yang diterbitkan bendahara jika wajib pajak mendapatkan penghasilan lain dari kantor. Dokumen itu, baik bukti potong final atau tidak final, dapat mendukung pelaporan SPT tahunan.
  3. Terdapat sejumlah dokumen yang dapat mendukung data dalam pengisian SPT, seperti sertifikat properti, buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), buku tabungan, surat hutang, dan lain-lain.

Itulah penjelasan mengenai Lampiran dokumen untuk laporan pajak bagi PNS yang menarik dibahas. Semoga informasi ini berguna bagi Anda dan menambah wawasan Anda.

Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement