IDXChannel - Cara menghitung biaya bangun rumah 2 lantai sangat diperlukan ketika seseorang hendak mendirikan rumah pribadi. Langkah ini jelas perlu dihitung secara rinci.
Mengapa demikian? Karena hal tersebut sangat penting agar biaya yang dikeluarkan ketika membuat rumah tidak membengkak. Terlebih jika Anda ingin membangun rumah dua lantai. Pastinya biaya yang dikeluarkan tak sedikit.
Nah, berikut ini akan kami ulas mengenai cara menghitung biaya bangunan rumah 2 lantai. Tim IDXChannel telah merangkumnya dari berbagai sumber. Simak ulasan ini sampai selesai!
4 Cara Menghitung Biaya Bangun Rumah 2 Lantai
1. Menghitung Biaya Berdasarkan Hitungan Umum
Berdasarkan hitungan umum, adapun kisaran biaya yang dikeluarkan menghitung dari estimasi dan luas bangunannya. Berikut hitung-hitunganya:
- Luas bangunan 100 m2 berada di kisaran harga Rp350 juta hingga Rp450 juta.
- Luas bangunan 101-300 m2 berada di kisaran harga Rp350 juta hingga Rp1,2 miliar.
- Luas bangunan 301 m2 berada di kisaran harga Rp1 miliar.
Perlu Anda ketahui jika sebuah rumah semakin luas bangunannya, maka biaya menjadi semakin naik pula. Adapun pilihan opsi tipe rumah 2 lantai yang dapat Anda pilih seperti tipe 36, 45, dan lain sebagainya.