sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Inilah 5 Daftar Jalan Tol dengan Tarif Termahal di Indonesia

Milenomic editor Cindy Angelia/SEO
19/10/2022 10:14 WIB
Daftar jalan tol dengan tarif termahal menarik untuk dibahas. Jalan tol merupakan jalan yang hanya dapat diakses oleh kendaraan bermobil.
Inilah 5 Daftar Jalan Tol dengan Tarif Termahal di Indonesia. (FOTO: MNC Media)
Inilah 5 Daftar Jalan Tol dengan Tarif Termahal di Indonesia. (FOTO: MNC Media)

2. Tol Pejagan-Pemalang

Ruas tol berikutnya adalah Pejagan Pemalang. Tol dengan total panjang 57,5 kilometer ini memiliki tarif:

  • Golongan I: Rp60.000.
  • Golongan II: Rp90.000.
  • Golongan III: Rp90.000.
  • Golongan IV: Rp120.000.
  • Golongan V: Rp120.000.

Inilah 5 Daftar Jalan Tol dengan Tarif Termahal di Indonesia. (FOTO: MNC Media)

3. Tol Solo-Ngawi

Tol Solo-Ngawi, seperti namanya, ini adalah ruas jalan tol yang menghubungkan antara Kota Solo dengan Kota Ngawi sepanjang sekitar 90 km. Jalan tol ini sendiri melewati wilayah Kabupaten Boyolali, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Sragen, dan Kabupaten Ngawi. Adapun tarif ruas tol solo-ngawi sebagai berikut:

  • Golongan I: Rp104.000. 
  • Golongan II: Rp156.000.
  • Golongan III: Rp156.000
  • Golongan IV: Rp208.000.
  • Golongan V: Rp208.000.

4. Tol Batang-Semarang

Tol Batang-Semarang adalah salah satu ruas pada Tol Trans-Jawa yang bisa menjadi alternatif untuk menuju kota Semarang. Jarak yang ditempuh oleh pengendara bermobil yang akan melakukan perjalanan dari Batang-Semarang adalah 97,9 km. 

Rincian tarif tol Batang-Semarang mungkin bisa berbeda dari perkiraan, tergantung pada gerbang tol masuk dan keluar tol yang dipilih. Berikut ini adalah tarif tol Batang-Semarang: 

  • Golongan I: Rp96.000
  • Golongan II: Rp129.000
  • Golongan III: Rp129.000
  • Golongan IV: Rp172.500
  • Golongan V: Rp172.500

5. Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayuagung

Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung sepanjang 189 Km. Jalan Tol ini merupakan salah satu ruas Jalan Tol Terpanjang yang pernah diresmikan oleh Presiden Jokowi dan mendapatkan pengakuan dari Museum Rekor Indonesia (MURI).

Adapun tarif ruas tol terbanggi besar-pematang panggang-kayu agung sebesar: 

  • Golongan I: Rp170.500
  • Golongan II: Rp255.500
  • Golongan III: Rp255.500
  • Golongan IV: Rp341.000
  • Golongan V: Rp341.000.

Perlu diketahui bahwa pengendara beroda empat wajib memiliki kartu yang berisi saldo uang elektronik pada kartu e-Toll dan sudah terisi cukup saat melakukan perjalanan di Jalan Tol. Tentunya transaksi dilakukan secara non tunai di gardu tol sesuai nominal tujuan berkendara yang telah ditentukan.

Demikianlah informasi mengenai daftar jalan tol dengan tarif termahal. Semoga informasi tersebut dapat menambah pengetahuan Anda.

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement