IDXChannel - Besaran gaji, tunjangan, dan masa kerja PPNPN di IKN menarik untuk dibahas. Pasalnya Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) tengah membuka lowongan kerja dengan skema Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).
Sekretaris Otorita IKN, Achmad Jaka Santos dalam pengumuman pada Jumat, menuturkan, pelaksanaan seleksi terbuka ini dalam rangka penerimaan PPNPN di lingkungan Otorita IKN.
Lantas hal ini membuat masyarakat penasaran mengenai berapakah besaran gaji, tunjangan, dan masa kerja PPNPN di IKN? Langsung saja simak penjelasannya yang telah dihimpun kami dari berbagai sumber.
Pengertian PPNPN
Sebelum mengetahui tentang gaji, tunjangan, dan masa kerja PPNPN. Sebaiknya Anda mengetahui terlebih dahulu pengertian PPNPN ini. Secara harfiah, pengertian PPNPN adalah para pekerja di instansi pemerintahan, tidak terikat dengan pihak ketiga namun tidak terdaftar juga sebagai pegawai negeri. PPNPN ini sendiri meliputi para pegawai honorer, pegawai tidak tetap (PTT), serta jenis pegawai lain yang dibayar oleh APBN.
PPNPN adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri. Saat ini PPNPN menjadi salah satu jenis profesi yang banyak diincar oleh para pencari kerja. Namun sebelum Anda mencoba peruntungan di ranah kerja satu ini, penting bagi Anda untuk memahami lebih detail tentang PPNPN ini sendiri terlebih dulu.
Kategori PPNPN yang Ada di Instansi Pemerintahan
Masih dalam pembahasan mengenai gaji, tunjangan, dan masa kerja PPNPN. Setelah mengetahui tentang pengertian PPNPN, berikut ini pembahasan mengenai kategori pekerjaan PPNPN yang ada di IKN. Otorita IKN membuka beberapa bidang yang dapat didaftar pada seleksi PPNPN kali ini, berikut ini daftarnya.
- Sekretariat
- Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan
- Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan
- Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan
- Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat
- Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital
- Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam
- Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi
- Deputi Bidang Sarana dan Prasarana.