2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB):
BPHTB adalah biaya yang dikenakan sebesar 5% dari harga rumah dan/atau tanah, dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOP).
3. Biaya Pengecekan Keabsahan Sertifikat Tanah:
Ketika berkas Anda masuk ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), Anda harus membayar biaya pengecekan keabsahan sertifikat tanah. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa status tanah tersebut sah dan tidak dalam sengketa.
4. Biaya Balik Nama
Biaya terakhir yang harus diperhitungkan adalah biaya pelayanan balik nama sertifikat tanah. Rumusnya adalah sebesar nilai jual tanah dibagi dengan 1.000 (nilai tanah per meter persegi x luas tanah dalam meter persegi / 1.000).
Sebelum memulai proses balik nama sertifikat tanah, penting untuk memperhatikan biaya-biaya yang perlu Anda siapkan. Serupa dengan ketika membeli properti, seringkali biaya-biaya tambahan dapat terlupakan.
Inilah Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah yang Perlu Anda Ketahui. (FOTO : MNC MEDIA)