Cara Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah
Setelah mengetahui jenis-jenis biaya balik nama sertifikat tanah, sekarang mari kita bahas cara menghitungnya. Cara ini sebenarnya tidak terlalu sulit bila Anda sudah memahami komponen biayanya.
Cara menghitung biaya balik nama sertifikat tanah adalah dengan menambahkan masing-masing komponen biaya tersebut menjadi satu total. Rumus penghitungan biaya total adalah:
Biaya balik nama sertifikat tanah = biaya penerbitan AJB + BPHTB + biaya pengecekan keabsahan tanah + biaya balik nama.
Dalam komponen biaya ini, ada biaya yang memiliki jumlah pasti, tetapi juga ada yang bersifat relatif. Biaya pasti adalah biaya pengecekan keabsahan tanah sebesar Rp50.000.
Sementara biaya yang bersifat relatif akan bervariasi tergantung pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan nilai transaksi.