Salah satu cara untuk melakukan cek KK secara online adalah melalui situs resmi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di masing-masing Kota atau Kabupaten. Meskipun demikian, penting untuk diingat bahwa situs tersebut memiliki tampilan dan sistem yang berbeda-beda tergantung dari wilayahnya.
Inilah Cara Cek Nomor Induk Kependudukan di KK. (FOTO: MNC MEDIA)
Melalui Website
Langkah-langkah umum untuk cek Nomor Induk Kependudukan di KK secara online melalui situs Disdukcapil antara lain:
- Buka situs dukcapil.kemendagri.go.id.
- Pilih menu "Cek NIK".
- Masukkan nomor NIK di KTP dan nomor KK.
- Beberapa situs Disdukcapil juga meminta untuk memasukkan nama lengkap dan nama ibu kandung.
- Klik tombol "Cek NIK".
Melalui WhatsApp
Selain melalui situs web, masyarakat juga dapat melakukan cek nomor induk kependudukan di KK melalui aplikasi WhatsApp. Caranya cukup mudah dengan menyimpan nomor Ditjen Dukcapil (0811 800 5373) di kontak WhatsApp terlebih dahulu, kemudian mengirim pesan dengan format yang diminta dan menunggu respons dari admin.
Melalui Media Sosial
Selain itu, masyarakat juga bisa menggunakan media sosial seperti Facebook, Twitter, atau Instagram untuk mengecek Kartu Keluarga. Caranya adalah dengan mengirim pesan atau Direct Message (DM) kepada akun resmi Dukcapil yang telah disediakan.
Melalui Email
Metode lain yang dapat digunakan adalah melalui email. Masyarakat dapat mengirimkan pesan kepada email resmi Dukcapil dengan menyertakan informasi yang diminta, kemudian menunggu balasan dari pihak Dukcapil.