sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Inilah Cara Mutasi Motor yang Mudah dan Tepat

Milenomic editor Mohammad Yan Yusuf
09/07/2024 13:30 WIB
Cara mutasi motor bisa dilakukan dengan berbagai cara berikut ini. 
Inilah Cara Mutasi Motor yang Mudah dan Tepat. (FOTO: MNC MEDIA)
Inilah Cara Mutasi Motor yang Mudah dan Tepat. (FOTO: MNC MEDIA)

Langkah-langkah Proses Mutasi Kendaraan Bermotor

Berikut adalah alur proses mutasi kendaraan yang dapat diikuti:

Inilah Cara Mutasi Motor yang Mudah dan Tepat. (FOTO: MNC MEDIA)

1. Laporkan ke Samsat Terdaftar

Laporkan niat mutasi kendaraan kepada petugas di Samsat terkait.

2. Persiapkan Berkas KTP dan BPKB

Siapkan berkas-berkas yang diperlukan dan serahkan ke loket mutasi.

3. Lakukan Cek Fisik dan Pembayaran Biaya Mutasi Motor

Lakukan cek fisik kendaraan dan bayarlah biaya yang telah ditentukan.

4. Serahkan Fotokopi KTP, BPKB, dan STNK

Serahkan fotokopi KTP, BPKB, dan STNK ke loket mutasi.

5. Proses di Bagian Fiskal

Lanjutkan ke bagian fiskal untuk melakukan pembayaran biaya terkait mutasi.

6. Lanjut ke Bagian Mutasi dan Cabut Berkas

Bayar biaya untuk mencabut berkas di Samsat setempat.

7. Tunggu Penerbitan Berkas dan Surat Jalan Sementara

Tunggu beberapa hari hingga berkas mutasi keluar dan dapatkan surat jalan sementara.

8. Laporkan ke Samsat Daerah Tujuan dan Serahkan Berkas

Laporkan ke Samsat di daerah tujuan mutasi dan serahkan berkas-berkas yang telah diterima.

9. Lakukan Cek Fisik dan Pembayaran Biaya

Lakukan cek fisik kendaraan di Samsat tujuan dan bayar biaya terkait mutasi.

10. Mutasi Lintas Provinsi (Jika Berlaku)

Jika mutasi kendaraan dilakukan lintas provinsi, Samsat tujuan akan melakukan pengecekan lintas dengan Polda setempat.

11. Ambil Plat Nomor dan STNK Baru

Ambil plat nomor dan STNK baru di Samsat sesuai jadwal yang telah ditentukan.

12. Tunggu Penerbitan BPKB Baru

Tunggulah beberapa hari hingga BPKB baru selesai diproses.

13. Ambil BPKB Terbaru

Ambil BPKB yang telah selesai diterbitkan di Samsat.

Perincian Biaya Mutasi Motor

Setiap daerah memiliki kebijakan sendiri terkait biaya mutasi motor. Berikut adalah rincian biaya mutasi motor yang diperlukan untuk proses mutasi kendaraan:

  • Biaya mutasi motor: Rp150.000,-
  • Biaya penerbitan STNK baru: Rp60.000,-
  • Biaya penerbitan BPKB baru: Rp225.000,-
  • Biaya penerbitan TNKB baru: Rp60.000,-

Biaya ini mengasumsikan bahwa proses mutasi dilakukan sendiri oleh pemilik kendaraan. Jika menggunakan jasa biro, biaya tentu akan lebih tinggi.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement