IDXChannel - Cara over kredit rumah bisa dilakukan dengan mudah. Karena itu ada baiknya membaca artikel ini hingga tuntas.
Impian memiliki hunian sendiri bisa terwujud dengan cara over kredit rumah yang tidak mengharuskan pembayaran harga jual penuh. Sistem over kredit ini sudah umum dalam jual beli rumah di Indonesia, dengan banyak bank yang menawarkan layanan ini melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Lantas bagaimana cara over kredit rumah? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai informasi tepercaya.
Cara Over Kredit Rumah
Over kredit rumah merupakan sistem pembelian properti di mana debitur awal memindahkan kredit kepada debitur baru. Pembeli hanya perlu melanjutkan pembayaran angsuran yang belum lunas dari pemilik sebelumnya. Proses ini umumnya melibatkan bank dan notaris.
Syarat dan Dokumen yang Diperlukan
Agar proses over kredit rumah berjalan lancar, pembeli perlu memenuhi beberapa syarat, termasuk memiliki pendapatan tetap dan melengkapi dokumen yang diminta bank. Berikut ini adalah beberapa dokumen yang harus dipersiapkan oleh pembeli dan penjual: