sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Inilah Cara Over Kredit Rumah, Intip Syarat dan Langkahnya

Milenomic editor Mohammad Yan Yusuf
16/05/2024 17:30 WIB
Cara over kredit rumah bisa dilakukan dengan mudah. Karena itu ada baiknya membaca artikel ini hingga tuntas.
Inilah Cara Over Kredit Rumah, Intip Syarat dan Langkahnya. (FOTO: MNC MEDIA)
Inilah Cara Over Kredit Rumah, Intip Syarat dan Langkahnya. (FOTO: MNC MEDIA)

IDXChannel - Cara over kredit rumah bisa dilakukan dengan mudah. Karena itu ada baiknya membaca artikel ini hingga tuntas.

Impian memiliki hunian sendiri bisa terwujud dengan cara over kredit rumah yang tidak mengharuskan pembayaran harga jual penuh. Sistem over kredit ini sudah umum dalam jual beli rumah di Indonesia, dengan banyak bank yang menawarkan layanan ini melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Lantas bagaimana cara over kredit rumah? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai informasi tepercaya.

Cara Over Kredit Rumah

Over kredit rumah merupakan sistem pembelian properti di mana debitur awal memindahkan kredit kepada debitur baru. Pembeli hanya perlu melanjutkan pembayaran angsuran yang belum lunas dari pemilik sebelumnya. Proses ini umumnya melibatkan bank dan notaris.

Syarat dan Dokumen yang Diperlukan

Agar proses over kredit rumah berjalan lancar, pembeli perlu memenuhi beberapa syarat, termasuk memiliki pendapatan tetap dan melengkapi dokumen yang diminta bank. Berikut ini adalah beberapa dokumen yang harus dipersiapkan oleh pembeli dan penjual:

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement