sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Inilah Cara Over Kredit Rumah, Intip Syarat dan Langkahnya

Milenomic editor Mohammad Yan Yusuf
16/05/2024 17:30 WIB
Cara over kredit rumah bisa dilakukan dengan mudah. Karena itu ada baiknya membaca artikel ini hingga tuntas.
Inilah Cara Over Kredit Rumah, Intip Syarat dan Langkahnya. (FOTO: MNC MEDIA)
Inilah Cara Over Kredit Rumah, Intip Syarat dan Langkahnya. (FOTO: MNC MEDIA)

Dokumen Pembeli:

  • KTP diri dan pasangan (jika sudah menikah)
  • Akta Nikah
  • Kartu Keluarga (KK)
  • NPWP
  • Surat Keterangan Kerja
  • Rekening gaji dan slip gaji selama tiga bulan terakhir

Dokumen Penjual:

  • KTP
  • Fotokopi sertifikat rumah
  • Fotokopi IMB
  • Fotokopi perjanjian kredit
  • Fotokopi akad pembiayaan
  • Fotokopi SPPT dan PBB beserta bukti pelunasannya selama lima tahun terakhir
  • Bukti pembayaran angsuran terakhir
  • Lampiran sisa angsuran KPR

Inilah Cara Over Kredit Rumah, Intip Syarat dan Langkahnya. (FOTO: MNC MEDIA)

Biaya Over Kredit

Proses over kredit rumah melibatkan beberapa biaya, seperti biaya pemesanan, uang muka, angsuran, serta pajak dan biaya administrasi.

Keuntungan dan Kerugian Over Kredit Rumah

Over kredit rumah menawarkan sejumlah keuntungan, seperti angsuran atas nama sendiri yang dilindungi bank, harga rumah yang lebih murah, bunga yang lebih rendah, dan proses balik nama sertifikat yang lebih mudah. Namun, ada juga beberapa kerugian, seperti potensi masalah pembayaran dari kreditur lama dan risiko penipuan.

Prosedur Over Kredit Rumah

Prosedur over kredit rumah dapat dilakukan melalui bank atau notaris. Berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti:

Di Bank

  1. Siapkan dokumen-dokumen penting.
  2. Kunjungi bank dengan debitur lama.
  3. Ajukan pengalihan kredit kepada pihak bank.
  4. Isi formulir pengalihan kredit dan serahkan dokumen yang diperlukan.
  5. Proses pengalihan kredit akan diproses oleh bank.
  6. Setelah disetujui, tandatangani surat perjanjian over kredit.
  7. Bank akan melakukan balik nama sertifikat rumah.

Di Notaris:

  1. Siapkan dokumen yang diperlukan.
  2. Debitur baru dan lama menyepakati notaris yang dipercaya.
  3. Debitur baru dan debitur lama mengajukan permohonan over kredit kepada notaris.
  4. Notaris akan men menyusun akta pengikat jual beli tanah dan bangunan.
  5. Notaris menerbitkan surat perjanjian over kredit rumah yang berisi kewajiban pelunasan sisa angsuran bagi debitur baru dan izin mengambil sertifikat rumah.
  6. Debitur lama memberikan surat pemberitahuan yang berisi informasi terkait over kredit.
  7. Akta yang telah disalin akan diberikan kepada bank.

Demikian pembahasan seputar cara over kredit rumah yang perlu dilakukan sesuai ketentuan di hadapan pihak bank dan notaris. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement