IDXChannel - Ciri-ciri Rumah Sakit Tipe A B C D itu bisa diketahui lewat artikel ini. Tentunya ada perbedaan diantara mereka, salah satunya dari segi fasilitas.
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 340/Menkes/Per/III/2010, rumah sakit di Indonesia diklasifikasikan berdasarkan fasilitas dan kemampuan pelayanannya. Tipe rumah sakit ini terbagi menjadi Rumah Sakit Umum dan Rumah Sakit Khusus, dengan klasifikasi lebih lanjut untuk rumah sakit umum menjadi tipe A, B, C, dan D.
Lantas apa saja ciri-ciri rumah sakit tipe A B C D? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya.
Ciri-Ciri Rumah Sakit Tipe A B C D
Ada beberapa perbedaan dan ciri-ciri Rumah Sakit Tipe A B C D, berikut ulasannya:
1. Rumah Sakit Umum Tipe A
Rumah sakit tipe A adalah yang memiliki fasilitas paling lengkap. Rumah sakit ini harus menyediakan minimal 4 spesialis dasar, 5 spesialis penunjang medik, 12 spesialis lainnya, dan 13 subspesialis. Fasilitas lain yang harus ada termasuk peralatan radiologi dan kedokteran nuklir.