sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Inilah Daftar Gaji TNI 2023, Lengkap dengan Besaran Tunjangannya

Milenomic editor Aiq Haidar
09/02/2023 13:19 WIB
Informasi mengenai besaran gaji TNI 2023 menarik untuk dikupas pada ulasan kali ini. Setiap pangkat dan jabatan masing-masing perwira TNI diketahui berbeda.
Inilah Daftar Gaji TNI 2023, Lengkap dengan Besaran Tunjangannya (Foto: MNC Media)
Inilah Daftar Gaji TNI 2023, Lengkap dengan Besaran Tunjangannya (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Informasi mengenai besaran gaji TNI 2023 menarik untuk dikupas pada ulasan kali ini. Setiap pangkat dan jabatan masing-masing perwira TNI diketahui memiliki besaran yang berbeda.

Mulai dari besaran gaji pokok dan juga tunjangan setiap jabatan sudah diatur oleh pemerintah. Berdasarkan golongan dari pangkat terendah yakni Tamtama hingga Perwira Tinggi sudah diatur sedemikian rupa.

Langsung saja, berikut ini tim IDXChannel telah berhasil menghimpun informasi mengenai besaran gaji TNI terbaru 2023 dari berbagai sumber tepercaya. Simak ulasan ini sampai selesai!

Daftar Besaran Gaji TNI 2023

1. Gaji Pangkat Tamtama

  • Kopral Kepala: Rp 1.917.100 - Rp 2.960.700.
  • Kopral Satu: Rp 1.858.900 - Rp 2.870.900.
  • Kopral Dua: Rp 1.802.600 - Rp 2.783.900.
  • Prajurit Kepala: Rp 1.747.900 - Rp 2.699.400.
  • Prajurit Satu (Pratu): Rp 1.694.900 - Rp 2.617.500.
  • Prajurit Dua (Prada): Rp 1.643.500 - Rp 2.538.100.

2. Gaji Pangkat Bintara

  • Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 - Rp 4.032.600.
  • Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 - Rp 3.910.300.
  • Sersan Mayor: Rp 2.307.400 - Rp 3.791.700.
  • Sersan Kepala: Rp 2.237.400 - Rp 3.676.700.
  • Sersan Satu: Rp 2.169.500 - Rp 3.565.200.
  • Sersan Dua: Rp 2.103.700 - Rp 3.457.100.

3. Gaji Pangkat Perwira Pertama

  • Perwira Pertama Rp 2.735.300 - Rp 4.780.500.

4. Gaji Pangkat Perwira Menengah  

  • Perwira Menengah: Rp3.000.100 - Rp5.243.400.

5. Gaji Pangkat Perwira Tinggi

  • Perwira Tinggi: Rp3.290.500 - Rp5.930.800.
  • Jendral, Marsekal, Laksamana: Rp 5.930.800.

Daftar Besaran Tunjangan TNI 2023

Adapun besaran tunjangan anggota TNI berbeda-beda pada setiap pangkat jabatannya. Hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Simak daftar tunjangan TNI 2023 dibawah ini:

  • KSAD, KSAL, KSAU  Rp 37.810.500
  • Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp 34.902.000.
  • Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000.
  • Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000.
  • Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000.
  • Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000.
  • Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000.
  • Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000.
  • Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000.
  • Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000.
  • Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000.
  • Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000.
  • Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000.
  • Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000.
  • Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000.
  • Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000.
  • Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000.
  • Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000.
  • Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000.

Demikianlah informasi mengenai besaran gaji TNI 2023 lengkap dengan besaran tunjangannya. Semoga informasi ini dapat menambah wawasan serta berguna untuk Anda.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement