sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Inilah Gaji Pegawai Dishub Non PNS serta Tunjangan Berdasarkan Pendidikannya

Milenomic editor Mohammad Yan Yusuf
08/10/2024 11:06 WIB
Gaji pegawai dishub non PNS beserta tunjangannya bisa menjadi informasi yang menarik bagi Anda.
Inilah Gaji Pegawai Dishub Non PNS serta Tunjangan Berdasarkan Pendidikannya. (FOTO: MNC MEDIA)
Inilah Gaji Pegawai Dishub Non PNS serta Tunjangan Berdasarkan Pendidikannya. (FOTO: MNC MEDIA)

IDXChannel - Gaji pegawai dishub non PNS beserta tunjangannya bisa menjadi informasi yang menarik bagi Anda.

Dinas Perhubungan, atau sering disebut Dishub, merupakan instansi pemerintah yang bertugas mengatur lalu lintas di tingkat pusat, provinsi, kabupaten, maupun kota. Pegawai di instansi ini, termasuk yang berstatus non-PNS, menerima gaji dan tunjangan sesuai dengan kualifikasi dan tingkat pekerjaannya.

Lantas berapa gaji pegawai Dishub non PNS? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya.

Gaji Pegawai Dishub Berdasarkan Kualifikasi

Gaji pegawai Dishub dibedakan menjadi empat golongan, yang disesuaikan dengan tingkat pendidikan mereka. Setiap golongan mencerminkan posisi dan tanggung jawab yang berbeda, serta gaji dan tunjangan yang bervariasi.

1. Golongan I (Lulusan SD dan SMP)

Golongan ini mencakup karyawan yang memiliki pendidikan dasar. Gaji untuk Golongan IA berkisar antara Rp1.560.800 hingga Rp2.335.800, sedangkan untuk Golongan ID mencapai Rp1.851.800 hingga Rp2.685.500, belum termasuk tunjangan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement