Berikut adalah rincian tunjangan kinerja yang diterima pegawai Dishub:
- Kemenhub Jabatan 17: Rp33.240.000
- Kemenhub Jabatan 16: Rp27.577.500
- Kemenhub Jabatan 15: Rp19.280.000
- Kemenhub Jabatan 14: Rp17.064.000
- Kemenhub Jabatan 13: Rp10.936.000
- Kemenhub Jabatan 12: Rp9.896.000
- Kemenhub Jabatan 11: Rp8.757.600
- Kemenhub Jabatan 10: Rp9.979.200
- Kemenhub Jabatan 9: Rp5.079.200
- Kemenhub Jabatan 8: Rp4.595.150
- Kemenhub Jabatan 7: Rp3.915.950
- Kemenhub Jabatan 6: Rp3.510.400
- Kemenhub Jabatan 5: Rp3.134.250
- Kemenhub Jabatan 4: Rp2.985.000
- Kemenhub Jabatan 3: Rp2.898.000
- Kemenhub Jabatan 2: Rp2.708.250
- Kemenhub Jabatan 1: Rp2.531.250
Dengan tunjangan ini, pegawai Dishub diharapkan dapat memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat serta memenuhi standar kinerja yang telah ditetapkan.
Itulah penjelasan gaji pegawai Dishub beserta tunjangannya. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)