Bupati atau walikota menetapkan besaran penghasilan tetap bagi kepala desa dan perangkat desa lainnya berdasarkan ketentuan berikut:
1. Kepala Desa
Penghasilan tetap minimal Rp2.426.640,00 per bulan, setara dengan 120 persen dari gaji pokok PNS golongan II/a.
2. Sekretaris Desa
Penghasilan tetap minimal Rp2.224.420,00 per bulan, setara dengan 110% dari gaji pokok PNS golongan II/a.
3. Perangkat Desa Lainnya
Penghasilan tetap minimal Rp2.022.200,00 per bulan, setara dengan 100 persen dari gaji pokok PNS golongan II/a.
Inilah Gaji Perangkat Desa 2024 dan Tunjangannya. (FOTO: MNC MEDIA)
Tunjangan untuk Kepala Desa dan Perangkat Desa
Selain penghasilan tetap, kepala desa dan perangkat desa juga menerima berbagai tunjangan. Besaran tunjangan ini ditetapkan oleh bupati atau walikota dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah, beban kerja, dan tingkat kesulitan tugas yang diemban. Tunjangan yang diterima pada tahun 2024 meliputi: