Tunjangan Camat dan Lurah:
PNS, termasuk camat, sekretaris camat dan lurah, memiliki hak atas beberapa tunjangan selain gaji pokok per bulan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 39 Tahun 2023.
Tunjangan-tunjangan tersebut meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan (beras dalam bentuk uang), tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja (tukin) yang dipertimbangkan berdasarkan pangkat, peringkat jabatan, tingkatan jabatan, serta kelas jabatan.
Tunjangan Gaji Sekretaris Camat di DKI
Namun, besaran tunjangan dapat berubah tergantung pada regulasi yang dikeluarkan oleh gubernur, terutama untuk PNS di daerah. Camat dan lurah di DKI Jakarta, sebagai contoh, menerima tunjangan jabatan, tunjangan kinerja daerah (TKD) statis, dan TKD dinamis, seperti berikut:
- Tunjangan camat: Rp39.960.000.
- Tunjangan wakil camat: Rp39.510.000.
Mungkin untuk Sekretaris Camat diketahui memiliki tunjangan tidak jauh berbeda. Bahkan bisa diasumsikan ia memiliki nilai tunjangan lebih tinggi dari pada lurah.
Ketentuan gaji dan tunjangan camat dan lurah dapat berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya tergantung pada peraturan dan kebijakan yang berlaku di masing-masing daerah tersebut.
Itulah penjelasan gaji sekretaris camat. Semoga informasi ini berguna bagi Anda. (MYY)