- Melaksanakan penyusunan rencana, pengendalian dan mengevaluasi pelaksanaannya;
- Mempersiapkan pembinaan kepegawaian, berkas usulan PNS dalam rangka kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat, pensiun dan mutasi lainnya;
- Mempersiapkan bahan-bahan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA);
- Merencanakan pengadaan alat-alat tulis kantor dan perlengkapan lainnya serta melakukan kegiatan-kegiatan kebersihan kantor;
- Melaksanakan pembinaan penyelenggaraan administrasi serta memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh Perangkat Pemerintah Kecamatan;
- Melaksanakan koordinasi terhadap segala kegiatan yang dilakukan oleh Perangkat Kecamatan dalam rangka penyelenggaraan administrasi pemerintah;
- Melaksanakan urusan keuangan yang meliputi penerimaan, penyimpanan dan mengeluarkan uang Pemerintah Kecamatan;
- Melaksanakan pengendalian tata naskah dinas yang meliputi pengurusan naskah dinas, surat masuk, naskah dinas surat keluar, penyimpanan, penerimaan dan peninjauan arsip;
- Memfasilitasi pembinaan dan pengawasan terhadap Lurah;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai bidang tugasnya;
- Melaporkan dan mempertanggung jawabkan atas pelaksanaan tugas kepada Camat sesuai standar yang ditetapkan.
Untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud, Sekretaris Camat dibantu oleh :
- Kepala sub bagian umum, perlengkapan dan kepegawaian;
- Kepala sub bagian program dan keuangan.
Inilah Gaji Sekretaris Kecamatan, Cukup untuk Cicilan Mobil? (FOTO : MNC MEDIA)
Gaji Sekretaris Camat
Aturan tentang gaji ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2019 mengatur besaran gaji camat dan lurah yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Gaji PNS sendiri tergantung pada golongan dan masa kerja golongan (MKG). Berikut besaran gaji untuk golongan III-B hingga III-D:
Golongan III-B: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600.
Golongan III-C: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400.
Golongan III-D: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000.
Untuk camat, jabatan tersebut termasuk dalam minimal golongan III-D hingga IV-D. Berikut rincian gaji pokok (gapok) camat:
Golongan IV-A: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000.
Golongan IV-B: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500.
Golongan IV-C: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900.
Golongan IV-D: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700.
Sementara untuk gajinya, berdasarkan peraturan pemerintah republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah, jabatan sekretaris kecamatan (sekcam) adalah jabatan struktural eselon III.B