Proses pembuatan SKCK dimulai dengan kedatangan pemohon ke loket bagian SKCK di Polsek setempat. Kemudian, pemohon diminta untuk mengisi formulir yang disediakan dan menunggu proses pembuatan, yang durasinya tergantung pada antrean pada hari tersebut.
Inilah Jadwal Pembuatan SKCK di Polsek. (FOTO: MNC MEDIA)
Syarat Pembuatan SKCK
Masa berlaku SKCK hanya enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Namun, dokumen ini dapat diperpanjang jika dibutuhkan, dengan ketentuan sebagai berikut:
- SKCK dapat diperpanjang jika masa berlakunya habis dalam waktu kurang dari satu tahun.
- Jika masa berlaku SKCK telah lebih dari satu tahun, pemohon diwajibkan untuk membuat SKCK baru.
Dalam mengajukan pembuatan SKCK, baik untuk Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA), pemohon perlu mempersiapkan beberapa dokumen persyaratan. Untuk WNI, dokumen yang diperlukan antara lain fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM), Kartu Keluarga (KK), dan pasfoto berlatar merah. Sedangkan untuk WNA, persyaratan termasuk fotokopi paspor, surat sponsor dari perusahaan, dan pasfoto berlatar kuning.
Untuk memperpanjang masa berlaku SKCK, pemohon perlu membawa lembar SKCK lama yang asli atau legalisir, fotokopi KTP/SIM, Kartu Keluarga, serta pasfoto terbaru.
Dengan demikian, jadwal pembuatan SKCK di Polsek memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh dokumen penting ini sesuai dengan kebutuhan mereka. (MYY)