IDXChannel - Apakah perpanjang SKCK bisa diwakilkan? SKCK mempunyai masa berlaku sampai 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku, dokumen tersebut perlu diperpanjang oleh yang bersangkutan.
Anda perlu membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir, fotokopi Kartu Tanda Penduduk /Surat Izin Mengemudi, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir, pasfoto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar, dan mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor polisi terkait.
Dilansir dari berbagai sumber pada Senin (6/5/2024), IDX Channel telah merangkum apakah perpanjang SKCK bisa diwakilkan, sebagai berikut.
Apakah Perpanjang SKCK Bisa Diwakilkan?
SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian termasuk dokumen resmi yang diterbitkan kepolisian. Surat ini umumnya diperlukan untuk keperluan administratif seperti melamar pekerjaan, melanjutkan studi, dan keperluan lainnya.
Pembuatan baru SKCK mempunyai aturan yang berbeda. Jika yang bersangkutan ingin membuat SKCK baru, dalam pembuatannya tak boleh diwakilkan. Sebab, diperlukan perekaman sidik jari dan foto.