Namun, untuk perpanjangan SKCK bisa diwakilkan orang lain. Dengan ketentuan orang yang diberi kuasa untuk mengurus perpanjangan SKCK membawa persyaratan yang lengkap serta surat kuasa.
Seseorang dapat membuat SKCK dengan syarat perpanjangan apabila masa berlaku SKCK sudah habis kurang dari 1 tahun. Apabila masa berlaku dokumen tersebut sudah habis lebih dari 1 tahun, penerbitan SKCK dilakukan dengan syarat SKCK baru.
Itulah informasi terkait apakah perpanjang SKCK bisa diwakilkan yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.