sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Simak Apa Saja Syarat Membuat SKCK Polsek

Milenomic editor Iqbal Widiarko
29/03/2024 07:00 WIB
Syarat membuat SKCK Polsek layak diketahui. SKCK diterbitkan berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan kepolisian yang ada mengenai pemohon.
Simak Apa Saja Syarat Membuat SKCK Polsek. (Foto: MNC Media)
Simak Apa Saja Syarat Membuat SKCK Polsek. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Syarat membuat SKCK Polsek layak diketahui. SKCK diterbitkan berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan kepolisian yang ada mengenai pemohon. Hal tersebut sesuai peraturan Kapolri Nomor 18 tahun 2014.

SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Pengurusan SKCK offline membutuhkan data atau dokumen dalam bentuk fotokopi, sedangkan untuk membuat SKCK online diperlukan data atau dokumen dalam bentuk digital atau hasil scan.

Dilansir dari berbagai sumber pada Jumat (29/3/2024), IDX Channel telah merangkum syarat membuat SKCK Polsek, sebagai berikut.

Syarat Membuat SKCK Polsek

  • Fotokopi KTP dan KTP asli.
  • Fotokopi akta kelahiran, surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah.
  • Fotokopi KK.
  • Dokumen sidik jari.
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Pas foto 4x6 berwarna sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah. Pasfoto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang berjilbab harus tampak muka secara utuh.

Itulah informasi terkait syarat membuat SKCK Polsek yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.

Advertisement
Advertisement