Ini mencakup hak untuk memperoleh air dari sumber seperti sungai, saluran, atau mata air yang berada di luar tanah miliknya, yang seringkali melibatkan aliran air melalui tanah orang lain.
Hak guna air, hak pemeliharaan, dan penangkapan ikan berkaitan dengan air yang tidak berada di atas tanah milik sendiri. Hal ini menjadi perhatian utama dalam mengatur pemakaian air yang dapat melibatkan banyak pihak.
SIPA di DKI
Ketentuan hukum terkait air tanah tidak hanya terdapat dalam UU PA, melainkan juga diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta.
Pergub DKI 93/2021 memberikan definisi air tanah sebagai air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
Namun, Pergub DKI 94/2021 memberikan definisi yang lebih luas, mencakup air tanah sebagai air yang berada di perut bumi, termasuk mata air yang muncul secara alamiah di atas permukaan tanah.