Pengelolaan air tanah juga mengacu pada Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air yang mengatur bahwa air mencakup semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang berada di darat.
Namun, terlepas dari definisi dan hak, eksploitasi air tanah di Jakarta menjadi perhatian khusus. Kerusakan Cekungan Air Tanah (CAT) di Jakarta yang disebabkan oleh eksploitasi berlebihan menjadi sorotan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Eksploitasi ini menjadi pelanggaran yang dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 69 UU PA.
Selain itu, ketentuan pidana juga diberlakukan bagi pelanggar yang menggunakan sumber daya air tanpa izin berusaha. Pasal 66 UU 1/2022 mengatur pidana penjara dan denda bagi pelaku usaha yang melanggar aturan pemanfaatan sumber daya air.
Itulah penjelasan peraturan tentang SIPA air tanah. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)