Pengurusan izin SIPA merupakan hal yang perlu dilakukan karena menyangkut pemanfaatan sumber daya alam yang apabila digunakan secara berlebihan atau tidak tepat akan menimbulkan kerusakan lingkungan.
Bagi pelaku usaha yang tidak mau mengurus izin ini, hendaknya bersedia menghadapi hukuman pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Inilah Peraturan Tentang SIPA Air Tanah yang Jarang Diketahui Masyarakat. (FOTO : MNC MEDIA)
Peraturan Tentang SIPA Air Tanah
Pengelolaan air tanah menjadi aspek krusial dalam konteks pemanfaatan sumber daya alam. Untuk memahami lebih dalam, perlu ditekankan mengenai hak guna air sebagai dasar hukum yang mengatur pemanfaatan air tanah.
Ini tercermin pada Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Pengelolaan Air (UU PA) memberikan definisi hak guna air sebagai hak memperoleh air untuk keperluan tertentu dan/atau mengalirkan air itu di atas tanah orang lain.