Pasal 6: Pajak, Iuran dan Pungutan
Kewajiban atas pajak, iuran, dan pungutan terkait tanah menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA sebelum penandatanganan perjanjian dan setelahnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
Pasal 7: Masa Berlaku Perjanjian
Perjanjian ini berlaku selamanya, walaupun terjadi perubahan status salah satu pihak.
Pasal 8: Hal-hal Lain
Hal-hal lain yang belum tercantum akan diselesaikan melalui musyawarah kekeluargaan.
Pasal 9: Penyelesaian Perselisihan
Apabila terjadi perselisihan, kedua belah pihak sepakat menyelesaikannya secara hukum.
Demikianlah perjanjian ini dibuat dan ditandatangani di [Tempat], pada [Hari, Tanggal, Bulan, dan Tahun], oleh kedua belah pihak dengan sadar dan tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun.