Inilah Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Sederhana. (FOTO: MNC MEDIA)
Dalam kesepakatan ini, terdapat beberapa pasal penting, antara lain:
Pasal 1: Harga dan Cara Pembayaran
Harga per-meter persegi adalah (Rp harga tanah per-meter persegi) – (terbilang dengan huruf), dengan total harga tanah (Rp harga tanah keseluruhan) – (terbilang dengan huruf). Pembayaran akan dilakukan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya tanggal (hari, tanggal, bulan, tahun) setelah penandatanganan surat perjanjian ini.
Pasal 2: Jaminan dan Saksi
PIHAK PERTAMA menjamin bahwa tanah yang dijual adalah milik sah atau hak PIHAK PERTAMA sendiri. Jaminan ini dikuatkan oleh dua orang saksi, yaitu [Nama dan keterangan saksi I] dan [Nama dan keterangan saksi II].
Pasal 3: Penyerahan Tanah
PIHAK PERTAMA berjanji menyerahkan sertifikat tanah kepada PIHAK KEDUA setelah PIHAK KEDUA melunasi pembayaran.
Pasal 4: Status Kepemilikan
Sejak penandatanganan surat ini, tanah tersebut sepenuhnya menjadi milik PIHAK KEDUA.
Pasal 5: Balik Nama Kepemilikan
PIHAK PERTAMA wajib membantu PIHAK KEDUA dalam proses pembaliknamaan kepemilikan tanah.