sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Inilah Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Sederhana

Milenomic editor Mohammad Yan Yusuf
06/12/2023 14:30 WIB
Surat perjanjian jual beli tanah bisa dilakukan dengan mudah. 
Inilah Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Sederhana. (FOTO: MNC MEDIA)
Inilah Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Sederhana. (FOTO: MNC MEDIA)

Inilah Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Sederhana. (FOTO: MNC MEDIA)

Dalam kesepakatan ini, terdapat beberapa pasal penting, antara lain:

Pasal 1: Harga dan Cara Pembayaran

Harga per-meter persegi adalah (Rp harga tanah per-meter persegi) – (terbilang dengan huruf), dengan total harga tanah (Rp harga tanah keseluruhan) – (terbilang dengan huruf). Pembayaran akan dilakukan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya tanggal (hari, tanggal, bulan, tahun) setelah penandatanganan surat perjanjian ini.

Pasal 2: Jaminan dan Saksi

PIHAK PERTAMA menjamin bahwa tanah yang dijual adalah milik sah atau hak PIHAK PERTAMA sendiri. Jaminan ini dikuatkan oleh dua orang saksi, yaitu [Nama dan keterangan saksi I] dan [Nama dan keterangan saksi II].

Pasal 3: Penyerahan Tanah

PIHAK PERTAMA berjanji menyerahkan sertifikat tanah kepada PIHAK KEDUA setelah PIHAK KEDUA melunasi pembayaran.

Pasal 4: Status Kepemilikan

Sejak penandatanganan surat ini, tanah tersebut sepenuhnya menjadi milik PIHAK KEDUA.

Pasal 5: Balik Nama Kepemilikan

PIHAK PERTAMA wajib membantu PIHAK KEDUA dalam proses pembaliknamaan kepemilikan tanah.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement