IDXChannel - Beberapa syarat dan cara tukar uang baru untuk lebaran 2023 bisa menjadi informasi bagi Anda dan sangat menguntungkan.
Selain itu, untuk membantu proses penukaran uang. Layanan secara offline bisa dilakukan langsung ke Bank Indonesia baik mendatangai langsung ataupun ke mobil-mobil penukaran uang di sana.
Lantasa apa saja syarat dan cara tukar uang baru untuk lebaran 2023? Simak penjelasan yang dihimpun kami dari pemberitaan media nasional dengan judul ‘Syarat dan Cara Tukar Uang Baru untuk Kebutuhan Lebaran 2023’.
Syarat dan Cara Tukar Uang Baru untuk Lebaran 2023
Melansir dari berbagai sumber, cara tukar uang baru adalah sebagai berikut :
- Memastikan keaslian pecahan uang yang akan ditukarkan.
- Uang cacat yang masih menyatu dengan fisik minimal dua per tiga ukuran aslinya.
- Uang yang tidak digabungkan menggunakan selotip, perekat, maupun staples.
- Uang lama yang akan ditukar dengan mengemas dan mengurutkan secara terarah.
- Penukaran maksimal Rp 3,8 juta dan nominalnya mulai Rp 1.000.
- Penukaran uang melalui situs atau aplikasi Pintar hanya sesuai jadwal yang telah ditentukan.
- Membawa bukti pemesanan jika melakukan penukaran di layanan kas keliling.