IDXChannel – Syarat penerima Bantuan Pangan Non Tunai penting untuk diketahui. Pemerintah Indonesia akan kembali menyalurkan BPNT berupa beras 10 kg untuk periode Januari 2025.
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah program dari pemerintah Indonesia yang diberikan untuk membantu keluarga kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan pangan pokok. Program ini ditujukan bagi masyarakat miskin dan rentan miskin berupa bantuan sembako seperti beras, telur, minyak goreng, dan bahan makanan lainnya.
Lantas, apa saja syarat penerima Bantuan Pangan Non Tunai 2025? Berikut beberapa ketentuannya.
Syarat Penerima Bantuan Pangan Non Tunai
Untuk menerima Bantuan Pangan Non Tunai, Anda harus masuk dalam kriteria masyarakat miskin atau rentan miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Secara rinci, berikut beberapa syarat penerima Bantuan Pangan Non Tunai.
1. Tergolong Keluarga Miskin atau Rentan Miskin
Penerima BPNT adalah masyarakat yang tergolong Keluarga Miskin atau Rentan Miskin sesuai dengan ketentuan pemerintah yang dibuktikan dengan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Penerima BPNT yang dikelola oleh Kementerian Sosial.