IDXChannel - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf mengatakan jika anggota TNI, Polri, dan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh mendapatkan bantuan sosial (bansos).
Dia pun kembali menegaskan siapapun mereka yang memperoleh insentif dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak diperbolehkan mendapatkan bansos.
“Enggak boleh, TNI, Polri, ASN itu enggak bisa. Atau mereka yang memperoleh insentif dari APBN atau APBD, itu tidak diperbolehkan lagi,” kata pria yang kerap disapa Gus Ipul kepada awak media di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (13/1/2025).
Lebih lanjut, Gus Ipul menegaskan bahwa siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) dalam hal ini di dalam Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2024.
“Ada di dalam Permensos. Nanti kita lihat lagi sambil kita cek, memang ada juga aspirasi sih. Kan ASN bagian bawah itu begini, tapi aturannya tetap nggak boleh,” kata dia.