Berikut 15 golongan kriteria masyarakat yang dapat dinyatakan tidak layak menerima bansos berdasarkan Kepmensos Nomor 73 Tahun 2024:
1. Alamat tidak ditemukan;
2. Individu tidak ditemukan;
3. Meninggal dunia (kecuali telah dilakukan pergantian pengurus dalam satu kartu keluarga);
4. Memiliki pekerjaan sebagai aparatur sipil negara/Tentara Nasional Indonesia/anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia/ aparatur negara lainnya;
5. Anggota keluarga aparatur sipil negara/Tentara Nasional Indonesia/anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6. Dianggap/dinilai sudah mampu dan/atau tidak memenuhi kriteria sesuai dengan pedoman umum setiap program yang didapatkan;
7. Pensiunan aparatur sipil negara/Tentara Nasional Indonesia/anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
8. Memiliki pekerjaan sebagai guru tersertifikasi;
9. Memiliki penghasilan rutin yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah;
10. Menolak menerima program bantuan sosial dan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan;
11. Memiliki penghasilan diatas upah minimum provinsi/upah minimum kabupaten/kota;
12. Terdaftar sebagai pengurus atau pemilik perusahaan;
13. Terdaftar sebagai tenaga kesehatan;
14. Berstatus aktif sebagai perangkat desa; atau
15. Sudah menerima bantuan sosial selain dari Kementerian Sosial.
(Nur Ichsan Yuniarto)