sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mensos Pastikan TNI, Polri, dan ASN Tak Boleh Dapat Bansos

News editor Binti Mufarida
13/01/2025 19:57 WIB
TNI, Polri, dan Aparatur Sipil Negara alias ASN tidak boleh mendapatkan bantuan sosial atau bansos.
TNI, Polri, dan Aparatur Sipil Negara alias ASN tidak boleh mendapatkan bantuan sosial atau bansos.
TNI, Polri, dan Aparatur Sipil Negara alias ASN tidak boleh mendapatkan bantuan sosial atau bansos.

Berikut 15 golongan kriteria masyarakat yang dapat dinyatakan tidak layak menerima bansos berdasarkan Kepmensos Nomor 73 Tahun 2024:

1. Alamat tidak ditemukan;
2. Individu tidak ditemukan;
3. Meninggal dunia (kecuali telah dilakukan pergantian pengurus dalam satu kartu keluarga);
4. Memiliki pekerjaan sebagai aparatur sipil negara/Tentara Nasional Indonesia/anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia/ aparatur negara lainnya;
5. Anggota keluarga aparatur sipil negara/Tentara Nasional Indonesia/anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6. Dianggap/dinilai sudah mampu dan/atau tidak memenuhi kriteria sesuai dengan pedoman umum setiap program yang didapatkan;
7. Pensiunan aparatur sipil negara/Tentara Nasional Indonesia/anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
8. Memiliki pekerjaan sebagai guru tersertifikasi;
9. Memiliki penghasilan rutin yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah;
10. Menolak menerima program bantuan sosial dan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan;
11. Memiliki penghasilan diatas upah minimum provinsi/upah minimum kabupaten/kota;
12. Terdaftar sebagai pengurus atau pemilik perusahaan;
13. Terdaftar sebagai tenaga kesehatan;
14. Berstatus aktif sebagai perangkat desa; atau
15. Sudah menerima bantuan sosial selain dari Kementerian Sosial.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement