Kredit yang diterima oleh debitur dalam bentuk barang jadi bukan uang, sehingga diharapkan pemberian kredit sesuai dengan jenis penggunaannya.
Perbedaan Bank BPR dengan Bank Umum
Sebagai mana Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 tahun 1998. BPR sendiri memiliki kriteria berbeda dengan Bank Umum.
BPR memiliki beberapa perbedaan dengan bank umum, yaitu:
- BPR tidak menyediakan jasa giro, valas, dan perasuransian.
- BPR hanya menerima simpanan dalam bentuk tabungan, deposito berjangka, dan bentuk lainnya yang dipersamakan.
- BPR memiliki kegiatan usaha yang lebih sederhana dibandingkan bank umum.
BPR memiliki beberapa tujuan, yaitu:
- Membantu pemodalan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
- Melayani jasa perbankan bagi masyarakat pedesaan.
- Menunjang pertumbuhan dan modernisasi ekonomi pedesaan.
- Membantu masyarakat melunasi hutang dari rentenir.
BPR dapat didirikan dan dimiliki oleh Warga negara Indonesia, Badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia, Pemerintah Daerah.
Itulah penjelasan tabel angsuran pinjaman Bank BKK Purwodadi. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)