6. Club Malam
Royalti yang didapat pada club malam untuk hak pencipta dan hak terkait adalah sebesar Rp250 ribu per meter persegi dan per tahun.
Lalu, royalti pada hal terkait adalah Rp180 ribu per meter persegi dan per tahun.
Aturan Royalti Musik
Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2014, lagu dan musik termasuk dalam ciptaan yang hak ciptanya dilindungi. Terdapat hak moral dan hak ekonomi pencipta atau pemegang hak cipta, termasuk royalti yang harus dipenuhi oleh orang atau perusahaan yang menggunakan ciptaan atas hak terkait. Selain itu,
kewajiban membayar royalti juga terdapat dalam PP No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu atau Musik. Hal tersebut sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Maret 2021.
Kemudian terdapat Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang merupakan lembaga bantu pemerintah non-APBN. LMKN memiliki fungsi untuk mengelola kepentingan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait di bidang musik dan lagu.
Selain itu, LMKN bertugas mengumpulkan royalti dari pihak yang menggunakan lagu secara komersial kemudian mendistribusikannya kepada pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait yang telah menjadi anggota LMKN. Anggota LMKN itu sendiri adalah pencipta dan pemilik hak terkait.
Itulah penjelasan informasi mengenai tarif royalti musik yang dapat kami berikan, semoga informasi ini dapat berguna untuk menambah wawasan dan sebagai bahan referensi bagi Anda. (MYY)