sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Inilah Tarif Royalti Musik di Indonesia 2023

Milenomic editor Puteri Shelyana S
05/04/2023 13:19 WIB
Tarif royalti musik di Indonesia menarik untuk disimak. Sebab, profesi musisi sudah dipandang sangat baik dan dihargai oleh masyarakat.
Inilah Tarif Royalti Musik di Indonesia 2023. (FOTO : MNC MEDIA)
Inilah Tarif Royalti Musik di Indonesia 2023. (FOTO : MNC MEDIA)

IDXChannel - Tarif royalti musik di Indonesia menarik untuk disimak. Sebab, profesi musisi sudah dipandang sangat baik dan dihargai oleh masyarakat karena sudah menghasilkan royalti yang relatif besar. 

Royalti merupakan uang jasa yang diberikan oleh perusahaan atas barang yang telah diproduksi kepada orang ataupun perusahaan yang memiliki hak paten atas barang tersebut. 

Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang mengatur soal royalti musik atau lagu. Selain itu, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu atau Musik. Royalti dalam dunia musik adalah sebuah imbalan bagi pencipta musik atau lagu atas penggunaan ciptaan atas hak terkait. Hak terkait tersebut yaitu hak eksklusif untuk produser fonogram, pelaku pertunjukan, dan lembaga penyiaran.

Lalu berapakah tarif royalti musik di Indonesia? Inilah penjelasan informasi yang telah dihimpun kami dari salah satu media nasional dengan judul ‘Aturan Royalti Lagu dan Musik Menurut UU serta Besarannya’.

Tarif Royalti Musik 

Berikut besaran tarif royalti yang telah ditetapkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) berdasarkan acara dan tempat pemutaran musik, diantaranya yakni:   

1. Konser Musik

Royalti yang didapat pada konser musik  untuk hak pencipta dan hak terkait yaitu 2 persen dari hasil kotor penjualan tiket dan 1 persen dari free tiket. Lalu untuk royalti pada konser gratis yaitu dua persen dari total biaya produksi.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement