IDXChannel - Apakah UMK Kabupaten Serang 2024 menjadi yang tertinggi di Provinsi Banten? Lewat artikel ini kami akan membahasnya.
Upah Minimum Kota (UMK) Serang untuk tahun 2024 telah resmi dinaikkan mengikuti penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten yang berlaku sejak 1 Januari 2024. Kenaikan diketahui mencapai 2,50 persen.
Lantas berapa UMK Kabupaten Serang 2024? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya.
UMK Kabupaten Serang 2024
Kebijakan UMP Banten sendiri disetujui oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar, yang juga telah menandatangani Surat Keputusan (SK) terkait kenaikan upah minimum untuk delapan kabupaten dan kota di Provinsi Banten pada Kamis (30/11/2023). SK tersebut tercatat dengan nomor 561/Kep.293-Huk/2023.
Sementara untuk UMK Kabupaten Serang sendiri naik 1,51 persen dari Rp4.492.961 menjadi Rp4.560.894