IDXChannel - Cara mendapatkan nomor TIN bisa dilakukan dengan mudah. Bahkan langkahnya tidaklah ribet.
Untuk memperoleh nomor TIN pajak, wajib pajak dapat mendaftarkan diri di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Namun, sebelum itu, ada sejumlah dokumen persyaratan yang perlu dipersiapkan.
Lantas apa saja dokumen yang diperlukan dalam cara mendapatkan nomor TIN? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya.
Definisi TIN dalam Pajak
Menurut laman Kemenkeu, TIN (Tax Identity Number) adalah nomor identitas bagi wajib pajak yang berlaku secara universal. Nomor ini diberikan kepada semua perusahaan yang tergabung dalam satu perusahaan multinasional, dengan perbedaan hanya pada kode negara tempat perusahaan tersebut beroperasi. Selain itu, nomor afiliasi, cabang, dan unit bisnis permanen dari perusahaan tersebut juga memiliki angka yang berbeda.
Cara Mendapatkan Nomor TIN Pajak
Nomor TIN dapat diperoleh oleh wajib pajak individu maupun perusahaan yang tergabung dalam perusahaan multinasional. Untuk mendapatkannya, wajib pajak harus mendaftarkan diri di KPP terdekat dengan membawa sejumlah berkas persyaratan, termasuk mengisi formulir dan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas lainnya.